Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi dengan Prabowo sebagai Terlapor. - Polda Metro Jaya unik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berhubungan kasus sangkaan makar terduga Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP itu diantarkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan tentang SPDP yang beredar tersebut. 

"Bapak Prabowo adalahtokoh bangsa yang mesti dihormati," kata Argo dalam keterangannya untuk detikcom, Selasa (21/5/2019). 

Google Image - Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi dengan Prabowo

Info Teknologi Terbaru - Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi dengan Prabowo sebagai Terlapor.

Argo menuliskan penyidik telah meneliti kasus sangkaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik lantas menilai belum waktunya untuk mengeluarkan SPDP permasalahan tersebut.

"Karena nama Pak Prabowo melulu disebut namanya oleh terduga Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," katanya.

Oleh sebab itu, penyidik masih perlu mengerjakan penyelidikan lebih mendalam mengenai penjelasan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun menyimpulkan belum perlu dilaksanakan penyidikan atas permasalahan itu.

"Karena perlu dilaksanakan crosscheck dengan perangkat bukti lain. Oleh sebab itu, belum butuh sidik, maka SPDP ditarik hari ini," tandas Argo.

"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang beda tetap dalam proses," imbuhnya.


Sebelumnya beredar SPDP berhubungan kasus sangkaan makar terduga Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, dilafalkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus sangkaan makar dengan terduga Eggi Sudjana yang dilakukan bareng terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

Baca Juga : 

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dibuka penyidikan yang diperkirakan perkara tindak pidana durjana terhadap ketenteraman negara/makar dan/atau menyiarkan sebuah berita atau menerbitkan pemberitahuan yang dapat memunculkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak tentu atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau lokasi lainnya dengan terduga DR H Eggi Sudjana, yang diperkirakan dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019). Prabowo disematkan sebagai terlapor.